HukrimNews

Kejaksaan Benarkan Perkara Perkosaan Gadis Difabel di Serang Telah Dihentikan Polisi

Serang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membenarkan Polres Serang Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara perkosaan gadis difabel oleh paman dan tetangganya. SP3 diterbitkan karena ada restorative justice dalam perkara tersebut.

“SP3-nya kan sudah keluar tembusan (dari polres) ke kita. Kita laporkan langsung ke Kajati karena kajati dapat sumber (informasi) dari DPR RI,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Disampaikan Omdo, pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Serang Kota atas tersangka EJ (39) dan SN (47). Namun, belum penyerahan berkas perkara ke Kejari.

“SPDP ada kita terima, belum ada penyerahan berkas tahap pertama. Yang sudah kita terima SP3-nya karena alasan restorative justice,” katanya.

Dia pun tidak tahu persis kapan SP3 diterbitkan oleh penyidik Polres Serang Kota, tapi seingat dia bahwa SP3 dilakukan sekira beberapa minggu lalu pada Januari 2022 ini.

“Tinggal tanda tangan Kajari untuk dikembalikan (ke polres) dan dihapus di register,” katanya.

Sebelumnya, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, langkah restorative justice yang diambil oleh penyidik karena ada pencabutan laporan dan musyawarah dua belah pihak antara keluarga korban dan pelaku.

“Mereka merasa dengan bermusyawarah dirasa cukup adil kita gelar, dan dilakukan RJ kalau dirasa ada yang keberatan kita akan teliti lagi,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *