HukrimNews

Pelaku Perkosaan Difabel Dibebaskan, Kompolnas: Wassidik Dan Propam Periksa Penyidik

Serang – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut angkat bicara terkait pembebasan dua pelaku perkosaan gadis difabel di Kota Serang.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai perkara perkosaan merupakan delik biasa bukan delik aduan sehingga perkara harus tetap berlanjut meski ada pencabutan laporan.

“Sangat disayangkan jika penyidik membebaskan dua orang pelaku perkosaan dengan alasan perkara sudah dicabut oleh pelapor,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Oleh karena itu, dia mengatakan, akan memanggil Polda Banten terkait dengan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel di Polres Serang Kota tersebut. Polisi seharusnya bertugas melakukan kontrol sosial dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini,” katanya.

Menurutnya, alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang tengah hamil 6 bulan juga perlu menjadi perhatian, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga begitu rancu jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban.

“Patut diduga korban perkosaan yang sudah mengalami kekerasan seksual, maka akan terjadi perulangan korban menjadi korban lagi (reviktimisasi). Sehingga korban harus dilindungi,” katanya.

Kemudian, disampaikan Poengky, restorative justice yang diambil oleh penyidik Polres Serang Kota sangat tidak tepat terhadap kasus perkosaan apalagi korban merupakan seorang difabel yang wajib dilindungi. Dia menegaskan restorative justice hanya berlaku bagi pidana yang sifatnya ringan.

“Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik,” katanya.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kapolres Serang kota AKBP Maruli Hutapea mengaku, piahaknya telah melakukan penanganan perkara perkosaan gadis difabel sesuai SOP. Pihaknya telah mengambil tindakan dengan pengamanan pelaku atas laporan warga. Namun, karena ada musyawarah dua belah pihak untuk berdamai dan pencabutan laporan maka ditempuh jalur restorative justice.

“Mereka merasa dengan bermusyawarah dirasa cukup adil kita gelar, dan dilakukan RJ kalau dirasa ada yang keberatan kita akan teliti lagi,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *