HeadlineHukrim

Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang 30 Hari Kedepan

Serang, – Majelis Hakim memperpanjang masa penahanan terdakwa Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung dari tanggal 7 November hingga 6 Desember 2022 mendatang.

Diketahui sebelumnya, masa penahanan selebritas itu akan habis pada Minggu, 13 November 2022 sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Karena berkas sudah dilimpahkan (ke PN) jadi menjadi kewenangan penahanan ada di hakim dan sekarang hakim sudah mengeluarkan penetapan (memperpanjang) penahanan,” kata Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Uli menjelaskan, berdasakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) majelis hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang perkaranya sedang dilakukan pemeriksaan di pengadilan.

“Penahanan terhadap perkara ini 30 hari, kemudian kalau kurang dilakukan perpanjangan 60 hari kedepan oleh ketua PN Serang,” katanya.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal persidangan perdana kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada pekan depan, Senin (14/11/2022).

Ketua PN Serang Totok Sapto Indrato telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

“Majelis hakim yang memeriksa perkara itu yaitu bapak Dedi Saputra, Slamet Widodo dan Atep Sopandi dengan panitra pengganti Radita Pitaloka,” katanya.

Selanjutnya, kata Uli, proses jalannya persidangan akan terbuka secara umum sehingga dapat diawasi dan disaksikan oleh siapapun. Namun, akan dibatasi mengingat kondisi Pandemik COVID-19 belum berakhir.

Rencananya, kata Uli, persidangan pun akan dilakukan secara online. Namun, pada prosesnya bilamana ada kendala persidangan akan digelar secara offline atas kesempatan hakim, JPU dan pengacara terdakwa.

“Kalau offline harus hadir, kalau online cukup diwakili penasehat terdakwa,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *