News

Kejati Banten Kantongi Dua Calon Tersangka Pungli Oknum Bea Cukai di Bandara Soetta

Serang – Kejati Banten mengantongi calon tersangka oknum inisial QAB dan VIM pegawai Bea dan Cukai dalam kasus pungutan liar di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa kurir.

Hal itu berdasarkan Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 perihal aduan dugaan pemerasan atau pungutan liar oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soetta.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan 11 orang terdiri dari pihak ASN Bea dan Cukai dan pihak swasta. Selain itu, Kejati Banten juga menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara dugaan pemerasan.

Adapun hasil puldata dan pulbaket diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu berwenang memberikan Surat Peringatan, mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan,” kata Adhiyaksa saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, lanjut dia, terhadap operasional kiriman barang importasi perusahaan jasa titipan telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang.

Dalam daftar barang PT Sinergi Karya Kharisma (PT SKK) ada Shopee dengan tarif Rp2.000 per kilogram atau Rp1.000 per Kg selama periode bulan April 2020 hingga April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 milyar menjadi Rp250 juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK.

“Yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3.126.000.000 dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah Rp80.000.000,” katanya.

Pihak Kejati juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM sebesar Rp1.170.000.000 yang terdapat di brankas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator atau penghubung dengan PT SKK yang merupakan perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Bahwa QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000/Kg atau Rp2.000/Kg dari setiap tonase per bulan importasi Shopee,” katanya.

Hasil operasi intelijen Kejati Banten juga menyebutkan bahwa VIM setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB. Perbuatan yang dilakukan oleh QAB selaku ASN yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui hasil operasi intelijen tersebut, Bidang Intelijen Kejati Banten langsung diserahkan ke Bidan Pidana Khusus sejak Senin 24 Januari 2022,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *