HukrimNews

Polisi Masih Enggan Buka Kembali Perkara Pemerkosaan Difabel di SerangGadis

Serang – Hingga saat ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota masih belum membuka kembali proses penyidikan kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel oleh Paman dan tetangganya.

Padahal sebelumnya, Polda Banten menilai penghentian penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota terlalu prematur. Selain itu, penerapan keadilan restoratif yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita liat saja nanti sore. Nanti diperiksa ditunggu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan usai melaksanakan gelar perkara khusus, Jumat (28/1/2022).

Dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Maruli mengaku, sudah memaparkan runutan perkara dari awal hingga keputusan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Wasidik.

“Kita sudah paparkan, kita juga menerima masukan sesuai dengan rujukan yang kita jadikan dasar,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali mendalami perkara tersebut, usai proses penghentian kasus pemerkosaan gadis difabel menjadi sorotan publik hingga Kompolnas dan IPW. Namun, belum menegaskan akan membuka kembali perkara tersebut.

“Kita akan periksa yang bersangkutan baik pelapor, terlapor kemudian korban. Kita akan ikuti sesuai rekomendasi yang ada dari hasil gelar perkara luar biasa,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Serang Kota membebaskan dua pelaku pemerkosaan gadis difabel padahal telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, penghentian kasus tersebut karena ada pencabutan laporan dan perdamaian dari dua belah pihak sehingga dilakukan restorative justice.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *