HukrimNews

Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta, Kejati Banten Tetapkan Satu Tersangka

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan satu orang tersangka dalam kasus pemerasan di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa penitipan.

Qurnia Ahmad Bukhari yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhiyaksa Darma Yuliano menerangkan penetapan satu tersangka itu berdasarkan dua alat bukti.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi 11 saksi, dua ahli dan 33 dokumen yang telah didapat oleh tim penyidik dan menyita barang bukti senilai Rp1,1 miliar lebih dari kantor KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

“Penyidik berkesimpulan QAB ( Qurnia Ahmad Bukhari) ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

Dia disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP

Adhiyaksa menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus pemerasan jasa titipan di KPU Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah mengantongi dua calon tersangka oknum pegawai Bea dan Cukai inisal QAB dan VIM dalam kasus pungutan liar di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten terhadap perusahaan jasa kurir.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *