Pekan Depan, Kejati Tetapkan Tersangka Pengadaan 1.800 Komputer di Dindik Banten
erang, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Reda Manthovani menyebut pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten.
“Cuma kan kalau saya omongin (menyebut nama) pada kabur lagi,” kata Reda kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Reda mengatakan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten telah menemukan alat bukti yang cukup yang harus mempertanggung jawabkan kerugian pada pengadaan yang bersumber dari APBD Banten 2018 senilai Rp25 miliar itu.
“Minggu depan baru mengumumkan udah tinggal netapin tersangka. Minggu ini kita tenang dulu,” katanya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menyimpulkan kegiatan pengadaan ribuan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) itu itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
“Tim berpendapat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Modus penyimpangannya dalam tindak pidana korupsi pengadaan ribuan komputer tersebut adalah spesifikasi komputer yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Tak hanya spesifikasi, jumlah unit komputer pun tidak sesuai dengan angka yang tertera dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis:WR

