HukrimNews

Eks Pejabat Dindik Sumedang Divonis 4 Tahun Penjara Terlibat Kredit Fiktif BJB 8,7 Miliar

Serang, – Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin (14/2/2022) malam.

Unep dinilai terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (bjb) cabang Tangerang, Banten senilai Rp 8,7 miliar.

Selain hukuman penjara majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo itu juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

“Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Sedangkan terdakwa lainnya yakni pegawai PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Wahyudin juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *