Mantan Sekda Gugat Gubernur Banten, Ngaku Tak Pernah Mengundurkan Diri
Serang, – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar menggugat keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pencopotan dirinya dari jabatan. Gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Diketahui sebelumnya, Al Muktabar dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Gubernur Banten Wahidin Halim sejak bulan November 2021.
Muktabar mengatakan, SK Gubernur Banten tentang pembebasan sementara dirinya dari Jabatan Sekretaris Daerah, terhitung tanggal 23 November 2021 yang ia terima pada tanggal 26 November 2021 dinilai kurang tepat.
Kemudian, langkah gubernur melalukan pengangkatan penjabat Sekda atau yang saat ini dikenal sebagai Plt, itu berdasarkan aturan yang berlaku baru bisa dilaksanakan manakala Sekda yang defenitif sudah tidak melaksanakan tugas atau terjadi kekosongan jabatan.
Untuk diketahui, saat ini Plt Sekda Banten dijabat oleh Muktarom yang juga merupakan Kepala Inspektorat Provinsi Banten atau Inspektur.
“Mengingat sampai SK itu keluar masih berstatus sebagai Sekda Banten aktif berdasarkan SK presiden,” katanya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Dia mengakui, dirinya pada tanggal 22 Agustus 2021 memang mengajukan surat pindah tugas ke Kemendagri kepada Gubernur Banten. Selang beberapa hari setelah itu, Gubernur kemudian mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada pejabat eselon II yang diangkat menjadi Plt Sekda Banten menggantikan dirinya.
Padahal, surat pengajuan itu berdasarkan Perpres di atas pada pasal 5 menjelaskan, sejatinya Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bisa mengangkat penjabat Sekda Provinsi manakala setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
“Dan amanah itu akan saya junjung tinggi sampai kapanpun sebelum pak Presiden sendiri yang mencabutnya. Sehingga saya meyakini sampai sekarang masih berstatus sebagai Sekda Banten yang defenitif,” ujarnya.
Disampaikan Al, pengajuan pindah dengan mengundurkan diri itu, lanjutnya, merupakan dua hal yang sangat berbeda, meskipun keduanya tetap harus atas persetujuan presiden terlebih dahulu.
Namun karena pimpinan sudah menunjuk Plt Sekda Banten, sebagai bentuk penghormatan dirinya, Al mengajukan cuti yang sudah dua tahun tidak dia ambil. Tapi ternyata kemudian hal itu yang dijadikan ‘senjata’ oleh beberapa pihak sebagai bentuk pembenaran sekaligus alasan pengangkatan Plt Sekda Banten.
“Framing yang dibangun kan selama ini begitu. Itu sangat fatal sekali kesalahannya. Padahal yang terjadi sesungguhnya itu kebalikannya, saya cuti karena menghormati pak Gubernur yang sudah menunjuk seorang Plt Sekda,” ungkapnya.
Penulis:WR

