HeadlineHukrim

3 Mantan Direktur BJB Syariah Pusat Ditahan Kejati Banten Kasus Kredit Macet Rp11 M

Serang, – Tiga mantan pejabat tinggi Bank BJB Syariah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian kredit pembiayaan kapal senilai Rp 11 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Ketiganya tersangka tersebut yakni TS mantan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat, HA mantan Direktur Operasional BJB Syariah pusat dan YG mantan Direktur Dana dan Jasa sekaligus Plt. Direktur Utama BJB Syariah pusat.

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, penyidik dari Bidang Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga mantan Direktur BJB Syariah.

“Berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).

ketiga tersangka selaku komite pembiayaan pada BJB Syariah Pusat telah menyetujui pengajuan pembiayaan PT HS untuk biaya pembelian kapal sebesar Rp 11 miliar. Padahal, tidak sesuai dengan prosedur yang ada sehingga atas kredit yang dikucurkan BJB Syariah tersebut macet dan Jaminan Kapal pun tidak diketahui keberadaannya.

“Dengan demikian perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan negara dirugikan sekira Rp.11.000.000.000,” katanya.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.

“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain tiga mantan petinggi BJB Syariah Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang dari pihak swasta berinisal HH selaku Direktur PT HS sebagai penerima Kredit Rp11 Miliar juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

“Kami akan panggil lagi, dan jika tetap tidak hadir kami akan jemput paksa,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *