Hasil Uji Lab: Air dan Tanah Area Gudang Oli Bekas di Serang Tercemar Logam Berat
Serang, – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang menyatakan air dan tanah di sekitar lingkungan gudang oli bekas milik PT Raja Goedang Mas (RGM) tercemar logam berat.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium yang diambil sampel dari area gudang penyimpanan oli bekas dan limbah B3 tersebut menunjukkan parameter timbal, tembaga dan kadmium melebihi ambang batas baku mutu, dan berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kepala Dinas LH Kota Serang Farach Richi mengatakan, hasil uji laboratorium tanah, udara dan air di area gudang oli bekas tersebut menunjukkan jika kawasan gudang tercemar oleh timbal, tembaga dan kadmium atau FE yang melebihi dari ambang batas baku mutu.
“Hasil lab sudah keluar, dan terdapat kadar yang tinggi pada pencemaran tanah dan air. Jadi baku mutunya itu melebihi, seperti timbal, tembaga, logam dan kadmium,” kata Farach saat dikonfirmasi, Rabu (2/11/2022).
Sementara untuk hasil cemaran pada udara, dinyatakan kembali normal karena pada saat pengecekan sudah tidak ada aktivitas pembakaran. Sehingga udara yang berada di area atau kawasan gudang oli bekas tidak terdampak oleh zat kimia seperti laporan masyarakat sebelumnya.
“Kalau untuk udara, karena tidak ada proses pembakaran jadi hasilnya normal. Tapi tetap kami lakukan cek secara berkala sampai benar-benar baku mutu kembali seperti semula,” ujarnya.
Disampaikan Farach, PT RGM telah dikenakan sanksi selama enam bulan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atas pelanggaran yang mereka lakukan. Terhitung mulai Agustus 2022 lalu, hingga Februari 2023 mendatang, dan Dinas LH Kota Serang akan melakukan pengawasan serta pemantauan selama masa sanksi administrasi berlangsung.
“Jadi kami tetap akan memanggil apakah PT RGM ini melaksanakan pembenahan atau tidak,” tuturnya.
Penulis:WR

