HeadlineNews

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak

Lebak, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak mengungkap gudang yang menyimpan minyak goreng mencapai 24 ton minyak goreng. Minyak goreng tersebut disimpan di sebuah rumah di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, temuan itu dilakukan dalam rangka monitoring minyak goreng di Lebak yang diduga mengalami kelangkaan.

“Saat melakukan bongkar barang Polres Lebak menemukan kejanggalan sehingga ada dugaan penimbunan,” kata Wiwin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan pemilik barang inisial MK (31) pelaku penimbun. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai secara sengaja mencari keuntungan ditengah-tengah terjadi kelangkaan.

Selain itu yang bersangkutan tidak memiliki izin usaha dari pemerintah. “Kita harus tegaskan dalam prosesi jualan memang dibutuhkan surat izin perdagangan. Letak pidananya disana,” katanya.

Disampaikan Wiwin, pelaku diduga sengaja menimbun dan menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) di pasaran. Migor tersebut dijual MK ke sejumlah toko-toko di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Dia dapat dari satu toko di serang kita akan telusuri pemilik toko di serang. Kenapa menjual dengan jumlah banyak,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka tersebut akan dijerat pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *