Inspektorat Minta Eks Dirut PDAM Cilegon Taufik Segera Kembalikan Gaji Rp1,2 Miliar
Serang, – Inspektorat Banten meminta eks Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri Taufiqurahman tetap mengembalikan gaji dan honor Taufiq selama menjabat Rp1,2 miliar.
“Ya logikanya kalau kerugian nya itu harus disetor kan ke (kas) daerah,” kata Inspektur Inspektorat Banten M. Tranggono saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Disampaikan Tranggono, pengembalian tersebut merupakan bagian tuntutan ganti rugi (TGR) keuangan hasil rekomendasi dari Kemendagri dalam rangka penyelesaian masalah eks Direktur PDAM Cilegon Mandiri tersebut.
“Kan kita ngasih rekomendasi nah penyelesaian nya itu sebenarnya sudah diatur TGR di Kemendagri 133 tentang penyelesaian TGR,” katanya.
Jika Taufiq enggan menandatangani Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), Tranggono menyarankan Taufiq mengajukan keberatan ke Inspektorat dengan membawa bukti-bukti untuk peninjauan ulang pembatalan TGR.
Kemudian, bukti-bukti tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis yang memeriksa perkara ini.
“Artinya itu tadi kalau saya melihat pidana saja itu ada SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Nah kita juga ada, tapi nggak sesederhana itu (menghapus TGR),” katanya.
Sebelumnya, Taufiqurahman dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minim (PDAM) Cilegon Mandiri.
Pemecatan Taufiq berdasarkan hasil rapat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Luar Biasa PDAM Cilegon Mandiri yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di ruangannya, Senin (18/9/2023)
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Pemerintah Cilegon diminta untuk segera mengambil keputusan atas temuan Surat Keputusan (SK) penunjukan Taufiq yang dianggap tak sesuai prosedur.
Helldy membeberkan tiga poin hasil LHP Inspektorat Provinsi Banten yang telah diteruskan ke Kemendagri menjadi dasar pemberhentian Direktur PDAM Cilegon Mandiri.
1. Sesuai dengan ketentuan pembayaran gaji atau tunjangan. Menyelesaikan sesuai dengan ketentuan atas pembayaran gaji dan tunjangan sebagai direktur definitif.
2. Melakukan pengisian jabatan direksi dan anggota dewan pengawas PDAM Cilegon Mandiri sesuai dengan syarat jabatan dan melalui seleksi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Memberikan teguran secara tertulis kepada pejabat yang membawahi pimpinan BUMD pada tahun 2020.
“Kami sudah beberapa kali dipanggil dan berdiskusi mengenai masalah PDAM kota Cilegon, ada tiga poin,” katanya.
Penulis:WR

