Nyebrang di Pelabuhan Merak Gak Usah Lagi Pakai PCR/Antigen
Cilegon, – Pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan baru terkait dengan persyaratan perjalanan transportasi umum, termasuk kapal laut dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Pelaku perjalanan di Pelabuhan Merak yang telah menerima vaksinasi kedua – booster tak perlu lagi disyaratkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Hal ini mulai berlaku hari ini, Rabu (9/3/2022).
“Yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif COVID-19,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin melalui pers rilis.
Sementara bagi pengguna jasa yang baru menerima dosis pertama tetap diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Shelvy mengatakan, peraturan ini pun berlaku juga untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama, tetap wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan.
“Atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi,” katanya.
Kemudian, lanjut Shelvy, operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, penyediaan wastafel dan hand sanitizer.
“Pembatasan muatan penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas kapal,” katanya.
Penulis:WR

