HeadlineHukrim

Kejati Banten Kembali Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer

Serang, – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer bagi SMAN dan SMKN se -Provinsi Banten 2018 senilai Rp25 miliar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten kembali menahan tersangka baru Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprint Indonesia (AXI) berinisial SMS.

Sebelumnya, Kejati Banten juga telah menahan tiga orang tersangka yaitu Engkos Kosasih mantan Kadisdikbud Provinsi Banten, Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM dan eks Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika pada Rabu 23 Maret 2022, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi berinisial SMS dan WA dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp6 miliar tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS sebagai tersangka,” kata Leo saat dikonfirmasi, Kamis (24/3/2022).

Leonard menjelaskan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 23 Maret sampai 11 April 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang.

“Pertimbangan penahanan yaitu untuk mempercepat penyelesaian proses
penyidikan, terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” jelasnya.

Leonard menjelaskan, dalam penyidikan, tersangka SMS selaku Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT AXI, pada tahun merupakan online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang
tercantum dalam E-Catalog LKPP.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengadakan kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai penyedia barang.”Namun berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan oleh PT AXI tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *