Perdamaian Gagal, Polisi: Perkara Nikita Akan Tetap Dilanjutkan Hingga Pengadilan
Serang, – Polisi menegaskan tetap akan memproses perkara dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra hingga pengadilan setelah upaya restorative justice atau langkah perdamaian daribdua belah pihak gagal.
“Penyidik telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).
1. Penyidik sulit mempertemukan Nikita dengan Dito
Dia menjalaskan, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita dengan pihak pelapor meskipun pernah difasilitasi pertemuan antara Nikita dengan pelapor Dito Mahendra.
“NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebu,” katanya.
2. Akan menuntaskan perkara hingga pengadilan
Shinto menegaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap akan bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut hingga pengadilan.
“Akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” katanya.
3. Berkas perkara Nikita telah dilimpahkan ke penuntutan
Diketahui sebelumnya, berkas perkara tahap satu dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (12/7/2022). Atas perbuatannya, Nikita dijerat tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Penulis:WR

