HeadlineNews

Nikita Ditangkap Paksa, Polisi: Dia Tidak Koperatif

Serang, – Artis Nikita Mirzani ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra. Polisi sebut Nikita ditangkap secara paksa karena tidak koperatif.

“Kami tegaskan sesuai histori pemanggilan sudah dilakukan 24 juni minta diundur 6 juli namun tersangka NM juga tidak hadir. Ini sifat tidak kopratif NM dalam penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).

1. Polisi klaim tetap kedepankan upaya persuasif

Diketahui sebelumnya, Nikita ditangkap secara paksa oleh polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekita pukul 14:50 WIB. Kendati melakukan penangkapan paksa, kata Shinto, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif. Nikita tiba di Mapolresta Serang Kota sekitar 16:30 WIB.

“Dengan membawa 3 personel polwan dan ditangkap secara persuasif dan pelaksanaan penangkapan secara persuasif dan meminta tersangka masuk mobil,” katanya.

2. Nasib Nikita ditentukan 24 jam ditahan atau tidak

Disampaikan Shinto, nasib Nikita Mirzani akan ditentukan dalam waktu 24 jam pasca ditangkap dilakukan penahanan atau tidak. Saat ini mantan suami Dipo Latief tersebut masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

“Penyidik dalam masa penangkapan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut,” katanya.

3. Anak Nikita juga dibawa ke kantor polisi

Dia pun tak menampik anak Nikita turut ikut ibunya yang dijemput paksa polisi ke Mapolresta Serang kota. Sebab, saat ditangkap Nikita sedang bersama anaknya.

“Saat ini betul anak NM juga ada kami melihat ada pendampingan dari polwan dan ada pendampingan dari baby sitter ibu NM.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *