Gelapkan Pengadaan Beras, Mantan Kasatker Bulog Serang Ditahan
Serang – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Satker IV Sub Drive Serang berinisial AA menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan atas kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah tahun 2016, dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melakukan ekpose perkara dan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah.
“Kemarin telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang,” katanya saat ekpose di Kejati Banten, Kamis (21/7/2022).
Leo menjelaskan dalam penyidikan perkara korupsi itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, dan ahli. Tersangka AA merupakan mantan koordinator Unit Pengelolaan Gabah (UPG)Forum Bulog yang juga Kepala Satker IV Sub Drive Serang.
“Kami telah memeriksa 10 orang saksi dan 1 akuntan publik. AA mantan UPG Forum Bulog. Tersangka memiliki tugas pembelian gabah dan beras,” jelasnya.
Leo menegaskan atas perkara korupsi pengadaan beras dan hasil giling gabah itu, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.
“Melakukan penyimpangan kerugian negara Rp1,9 miliar. Status AA dari saksi jadi tersangka pada 21 Juli, dan melakukan penahanan AA selama 20 hari, di rutan klas 2 b Pandeglang,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan tersangka AA diduga telah menggelapkan uang pembelian beras dan hasil giling gabah, yang seharusnya dikembalikan ke Bulog.
“Misalnya diberikan target 100 kilo tapi yang datang 50 kilo. Tapi uang yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk dibelanjakan tidak sampai 100 juta, secara singkatnya seperti itu,” katanya.
Penulis:WR

