HeadlineNews

Jaksa Pengacara Negara Kejati Banten Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Dari Penagihan Tunggakan Pajak Bermotor

Serang – Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten No.973/520-BAPENDA/2021 tertanggal 21 Agustus 2021 dan Surat No. 973/638-BAPENDA/2021 tertanggal 21 September 2021 yang pada pokoknya Kerjasama dalam Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap beberapa perusahaan.

Untuk menindaklanjuti Permohonan tersebut maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten mengundang pihak BAPENDA Provinsi Banten untuk melakukan pemaparan (Ekspose) terhadap permohonan dimaksud. Selanjutnya mengajukan hasil telaahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk dapat kiranya diberikan Bantuan Hukum.

Bantuan Hukum yang diberikan tertuang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang ditandatangani oleh Kepala BAPENDA sebagai Pihak Pertama dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten sebagai Pihak Kedua. SKK yang diterbitkan sebanyak 35 (tiga puluh lima) SKK untuk Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap 35 (tiga puluh lima) perusahaan yang tersebar di wilayah Provinsi Banten.

Untuk Pelaksanaanya maka Kepala Kejaksaan Tinggi menerbitkan Surat Kuasa Khusus Subsitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara. Tim Jaksa Pengacara Negara telah mengundang 35 (tiga puluh lima) perusahan agar segera membayar Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ke Kas Daerah Provinsi Banten.
Bahwa dari hasil Bantuan Hukum tersebut 17 (tujuh belas) Perusahaan telah melunasi tunggakannya sedangkan sisanya 18 (delapan belas) Perusahaan telah membayar tapi belum lunas. Adapun jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor telah berhasil di setor sejumlah Rp. 2.570.382.300,- (dua miliar lima ratus tujuh puluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus rupiah) sebagai bentuk keberhasilan Jaksa Pengacara Negara (JPN)

Tim Jaksa Pengacara negara sampai saat ini tetap berupaya memberikan Bantuan Hukum kepada BAPENDA Provinsi Banten dalam hal Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor terhadap 18 (delapan belas) perusahaan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *