Vice Presiden Jadi Tersangka Proyek Fiktif di Anak Perusahaan PT Pertamina
Serang, – Kejati Banten kembali menetapkan satu orang tersangka inisial IF dalam perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) sebagai anak perusahaan PT Pertamina. IF merupakan Vice Presiden PT IAS.
“Hari ini pula penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Klas 2B Pandeglang,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (7/4/2022).
Sebelumnya, Kejati telah menahan empat tersangka yaitu DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Selain itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten menyita satu unit mobil mewah jenis Mercedes Benz E300 keluaran 2021. Mobil ini diduga dibeli oleh tersangka dari uang pencairan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada proyek PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan.
“selanjutnya mobil ini akan jadi barang bukti dugaan korupsi pada IAS terkait proyek SPK fiktif pada PT KPI RU 6 Balongan,” katanya.
Leo menjelaskan, IF selaku Vice Presiden PT IAS bersama tersangka SY selaku Dirut keuangan berperan memfasilitasi penerbitan SPK dan pencairan pada proyek fiktif tersebut. IF juga berkomunikasi secara intens dengan AC selaku dirut PT AKTN untuk pemenuhan persyaratan penerbitan SPK dan pencairan.
“Dia juga menerima gratifikasi dari pencairan atas pencairan SPK fiktif tersebut tim masih terus berusaha menemukan alat bukti gratifikasi tersebut,” katanya.
Kemudian uang pencairan hasil dari proyek SPK fiktif tersebut dijadikan bancakan dan dibagikan ke sejumlah pihak oleh tersangka AC, diantaranya, kepada DS, SY tersangka SS dan IF.
Penulis:WR

