Jurnalis warga

Ini Modus Tersangka Gelapkan Pajak Miliaran di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Serang, – Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan modus penggelapan pajak yang dilakukan empat tersangka di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.

Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

“Terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh keempat tersangka,” kata Leo, Sabtu (23/4/2022).

Eben menjelaskan tersangka pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya, untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

“Sekira bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II),” jelasnya.

Dia menambahkan tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir kemudian memilih seluruh berkas pendaftaran pajak baru mobil.

“Setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan, oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” tambahnya.

Kemudian Eben mengungkapkan tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka  Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat
Kelapa Dua.

“Tersangka B yang telah mengetahui Password dan VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI,” ungkapnya.

Lalu tersangka Muhammad Bagja Ilham kemudian kembali ke Bank Banten, untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi dan mengambil kelebihan pembayaran tersebut.

“Kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z. Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk di kumpulkan.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *