Kadispora Kota Serang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi IKM
Serang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) senilai Rp5,5 miliar.
Dalam kasus ini, Kejari juga menetapkan DS pihak swasta dari CV GMP selaku pelaksana proyek tersebut.
1. Ada dugaan mark up dan pekerjaan tidak sesuai
Kajari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan kasus ini bermula saat tahun 2019, ada kegiatan revitalisasi Sentra IKM pada Disperindagkop Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.
Setelah dilakukan pendalaman, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam
pekerjaan revitalisasi Sentra IKM tersebut berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Sebelumnya telah dilakukan ekpos pada dan telah diterbitkan tersangka inisial YW selaku PPK Dan DS dari pihak swasta CV GPM,” kata Freddy usai penahanan, Rabu (18/5/2022).
2. Yoyo dinilai melalaikan tugas sehingga sebabkan kerugian negara
Yoyo dinilai telah melalaikan tugas dan kewajibannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga menyebabkan kerugian negara. Saat itu diapun Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Kota Serang.
“Yang mana dia harus mengendalikan kegiatan tersebut namun dia tidak dilaksanakan dalam hal ini telah ada kerugian keuangan negara Rp800 juta,” katanya.
3. Kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan
Setelah ditetapkan tersangka, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Pandeglang dan tersangka DS ditahan di Rutan Kelas 2B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Serang.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ditanya, Yoyo tidak menjawab banyak, dia hanya mengatakan ditetapkan dirinya sebagai tersangka merupakan resiko yang harus dia tanggung sebagai pejabat.”Ini resiko jabatan,” katanya.
Penulis:WR

