2 Hakim Dan Pegawai PN Rangkasbitung Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu
Serang, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengungkapkan terkait penangkapan dua hakim inisial YR dan DA serta satu orang pegawai inisial RAS Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait penggunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kini ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh BNN Banten. ” Hari ini kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung saat pers rilis, Senin (23/5/2022).
1. Kronologi pengungkapan perkara penangkapan hakim PN Rangkasbitung
Hendri menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatera ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil mengamankan RAS saat mengambil barang tersebut.
Setelah diintrogasi yang bersangkutan mengaku barang tersebut bukan miliknya melainkan milik atasannya yang tak lain adalah saudara YR salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.
“Ternyata diperintahkan berinisial YR ASN. Maka kami mengamankan saudara YR yang diduga memerintahkan,” katanya.
2. Ditemukan alat yang biasa untuk gunakan sabu di ruangan kerja YR
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di ruangan kerja YR. Disaksikan seluruh pimpinan YR, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet dan dua buah korek gas yang sering digunakan saat mengkonsumsi narkoba.
“Kita lakukan tes urine, RAS dan YR positif sabu,” katanya.
Pada saat pemeriksaan, tersangka YR kemudian menyebutkan nama DA sesama hakim dan inisial H seorang pembantu rumah tangga Yang kerap mengkonsumsi narkoba bersama dirinya.
“Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor,” katanya.
3. BNN menyita 20,634 gram sabu
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 20,634 gram.
“Ini sudah kami buka dan dibuktikan didepan para terduga dan didepan atasannya oknum ASN,” katanya.
Penulis:WR

