HeadlineNews

2 Hakim PN Rangkasbitung Kerap Konsumsi Sabu di Kantornya

Serang, – BNN Banten mengungkapkan bahwa ketiga tersangka kerap mengkonsumsi sabu di ruangan kerja hakim YR tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Menurut hasil pemeriksaan penggunaan ada di kantor Y dan di rumah Y,” kata Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Diketahui, petugas BNN menyita sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi sabu seperti alat hisap dan pipet.

1. Hakim DA, tersangka RAS dan pelaku H konsumsi sabu sejak kenal YR

Disampaikan Hendri, hakim DA dan pegawai inisial RAS PN Rangkasbitung sudah mengkonsumsi sabu sejak satu tahun yang lalu. Sejak mereka mengenal dan bekerja bersama hakim YR di PN Rangkasbitung. Termasuk H seorang pembantu rumah tangganya DA. Namun H belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengakuan ketiganya menggunakan sejak kenal YR,” tuturnya.

2. Hakim YR sudah ketergantungan sabu

Sementara, untuk hakim YR, lanjut Hendri, sudah sekitar setahun lebih atau sekitar dua hingga tiga tahun mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan barang seberat 20,634 gram merupakan milik tersangka YR.

“Sudah ketergantungan (narkoba jenis sabu) bagi saudara YR,” tuturnya.

3. Jenis sabu yang digunakan ice kristal

Kepala BNN Banten menyebut sabu atau methamphetamine yang dikonsumsi para tersangka jenis diduga jenis sabu ice kristal. “secara detail kita akan trs uji laboratorium,” katanya.

Hingga saat ini BNN Banten baru menetapkan tiga tersangka yakni hakim YR, hakim DA dan pegawai negeri PN Rangkasbitung inisial RAS.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *