HukrimNews

Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur Dicabuli 3 Pemuda

Serang, – Tiga pemuda warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tega mencabuli anak yang masih di bawah umur. Sebelum dicabuli, korban yang baru berusia 16 tahun ini dicekoki minuman keras.

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang bergerak cepat berhasil meringkus ke tiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Ketiga pelaku cabul yang diamankan KA (20), SA (22) dan SU (21).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan awalnya korban dijemput oleh terduga pelaku kemudian dibawa ke kontrakan di sekitar Kawasan Modern, Serang.

Setelah berada di rumah kontrakan sekitar pukul 01.00 Wib, ketiga pelaku pesta miras lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak namun pelaku memaksa korban minum.

“Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing,” ungkap Kapolres, Minggu (22/5/2022).

Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan. Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA buruh harian lepas hanya meraba-raba dan meremas-remas bagian-bagian sensitif korban.

“Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban dan setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang,” katanya.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi korban dan lainnya serta didukung hasil visum, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan Unit PPA hari itu juga saat bersembunyi di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan,” kata Yudha Satria.

Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan jika pelaku tega berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Serang.

“Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” kata Dedi Mirza.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *