Asda III Kota Cilegon ditahan terkait korupsi Proyek Pembangunan Depo Sampah
Serang, – Kejari Cilegon menetapkan Asisten Daerah (Asda) III Kota Cilegon Ujang Iing sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon tahun anggaran 2019 senilai Rp 844.056.000
Ujang Iing ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat proyek itu berjalan ia menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Selain Ujang, Kejari Cilegon pun menetapkan tersangka berinisial LH dari pihak ketiga yang melaksanakan proyek tersebut.
1. Dinilai cukup alat bukti menjerat 2 tersangka
Kepala Kejari Cilegon Ineke mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan Ujang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup diduga korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku pengguna anggaran.
“Sedangkan LH selaku penyedia/kontraktor dalam kegiatan Pembangunan Depo Sampah di Kecamatan Purwakarta,” kata Ineke saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
2. Pekerjaan terjadi kegagalan bangunan
Dia menjelaskan perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp 939.200.000.
Kemudian, setelah dilakukan proses tender lalu PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender selanjutnya tersangka UI selaku PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan PT. Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
Namun pada faktanya Tersangka LH selaku Direktur PT. Bangun Alam Cipta Indo secara melawan hukum hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.
“Kemudian juga UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.
Atas perbuatan tersangka Ujang dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan penilai ahli jasa konstruksi adalah bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.
3. Ditahan selama 20 hari di Rutan Serang
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Ujang dan LH akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejari Cilegon.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya.
Penulis:WR

