HeadlineHukrim

Alasan Rp5,9 Miliar Uang Penggelapan Pajak Samsat Disita Dari RKUD Provinsi Banten

Serang, – Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti membenarkan uang senilai Rp5,9 miliar yang disita Kejati Banten berasal dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Banten.

Dia menjelaskan, alasan Pemprov mau menanggung kerugian hasil penggelapan pajak dari para tersangka karena uang yang disita dari RKUD menurutnya belum sah menjadi milik daerah.

“Sekalipun sudah berada di RKUD secara hukum belum ada dasar dan belum sah menjadi milik daerah atau tidak termasuk dalam kualifikasi uang yg berasal dari sumber yang berdasar dan sah,” kata Rina saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Rina menuturkan, uang tersebut diterima RKUD dari setoran Badan Pendapatan Daerah  (Bapenda) atas kekurangan bayar pajak yang terjadi di Samsat Kelapa Dua. Kemudian uang itu disita dalam rangka kepentingan penyelidikan dalam kasus penggelapan pajak Samsat Kelapa Dua.

“Atas perintah surat itu, Kepala BPKAD selalu BUD telah melakukan pemindah bukuan dari RKUD ke Rek penerimaan lainnya Kejati pada BRI sebesar 5.982.529.800,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar dari kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Uang hampir enam miliar tersebut disita dari RKUD Banten.

Hingga saat ini baru empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *