HukrimNews

Kades Carita Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah

Serang, – Polda Banten menetapkan seorang Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang berinisial US (65) sebagai tersangka mafia tanah. Dia diduga menjual aset milik warga berupa tanah seluas 1,2 hektar senilai Rp1,1 miliar.

Selain Kades, Subdit Harda Direskrimum Polda Banten juga menetapkan adik ipar korban inisial SHJ (63) sebagai tersangka karena turut terlibat menjualbelikan bidang tanah secara ilegal.

1. Memalsukan dokumen dan menjual tanah

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Banten Akbp Nuril Huda mengatakan kedua tersangka memalsukan dokumen dan berperan seolah-olah sebagai pemilik yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen seakan akan legal.

“Penjualan dicicil dari tahun 2012 sampai dengan 2021 penjualan bertahap dari 44 AJB seluas 1,2 hektare,” kata Nuril saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).

2. Pemilik lahan kaget tanah miliknya sudah banyak bangunan

Dia mejelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik lahan atas nama Ari Indyastuti kembali pulang dari perantauan di daerah Solo, Jawa Tengah pada awal 2022. Korban melihat lokasi tanah miliknya sudah penuh dengan bangunan-bangunan baru. Padahal, selama ini dirinya tidak pernah menjual tanahnya tersebut.

“Belakangan diketahui, bahwa tanah milik korban dijualbelika secara ilegal oleh SHJ dab kepala desa,” katanya.

3. Uang digunakan untuk nyalon kepala desa

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing termasuk untuk modal mencalonkan diri sebagai kepala desa pada tahun 2021 lalu.

“Uang digunakan untuk modal mencalonkan sebagai kades juga,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen pasal 264 KUHP tentang pemalsuan ke dalam akta otentik dan pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akte otentik dengan ancaman 7 tahun penjara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *