HukrimNews

Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap MUI Banten

Serang, – Seorang pria berinisial RM alias (44) ditangkap polisi berkaitan dengan kasus ujaran kebencian. Polisi menyatakan RM diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial yang ditujukan kepada Presiden Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten.

Kini pria asal Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten itu telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pengungkapan kasus dugaan penghinaan terhadap MUI Banten tersebut berawal saat Polda Banten menerima laporan tentang ujaran kebencian dan permusuhan berlatar belakang suku agama,ras dan antar golongan (SARA) pada Senin (23/5/2022) lalu.

“Ujaran kebencian dan permusuhan diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiteres,” ungkap Wendy di Mapolda Banten, Senin (20/6/2022)

Wendy lantas menjabarkan ujaran kebencian yang diduga dilakukan RM. Adapun ujaran kebencian yang ditulis dalam akun Facebook Romeo Guiteres adalah sebagai berikut, sebagaimana disampaikan:

1. Habis fatwa haram demo, keluar fatwa haram ngaji di trotoar,, tapi banyak lobang-lobang menawarkan diri berjala di atas trotoar meneng2 bae sire iku… Dasar MUIBanten muka i**l.

2. Itu MUI Banten suruh siap2 setelah lebaran MBB akan datang dengan ulama dan pasukan halal bihalal. Sementara MUI haram bil haram dengan fatwa “Sengklek”nya.

“Unggahan tersebut dinilai telah mendeskreditkan MUI Banten,” katanya.

Dalam kasus tersebut, sambung Wendy penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berasal dari MUI Banten, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli hukum pidana. ” Ada empat orang saksi yang telah diperiksa,” katanya.

Dia menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Diantaranya, potongan gambar unggahan facebook dan dua unit ponsel.

“Penyidik telah melakukan penyitaan beragam barang bukti berupa screenshot postingan di facebook, satu unit handphone Vivo hitam lengkap dengan simcard dan satu unit handphone Samsung lengkap dengan simcard,” katanya.

Perbuatan tersangka kata Shinto dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 157 ayat (1) KUH Pidana. “Dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *