HukrimNews

Tak Lagi Dipenjara, Pemakai Narkoba di Banten Akan Direhab

Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” kata Leonard, Minggu (3/7/2022).

Bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, Kejati Banten telah mendirikan delapan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebar di seluruh wilayah. Balai tersebut didirikan untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.

“kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Leo, kebijakan ini dinilai bisa mengatasi permasalahan dalam perkara narkoba. Kerap ditemukan pada pengguna yang dimasukkan ke penjara, kata dia, kondisi lebih parah. Saat di lembaga pemasyarakatan (lapas) mereka justru bisa menjadi pengedar bahkan lebih parahnya lagi bisa menjadi produsen.

“Penjara tidak bisa menyembukan para penyalahguna malah mereka bisa menjadi pengedar setelah di penjara,” katanya.

Khusus bagi perkara narkoba bagi penyalahguna akan dibebaskan dalam tuntutan penjara dan diganti dengan rehabilitasi. Namun, dia menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi pengedar dan bandar narkoba.

“Diharapkan menjadi pilar solusi utama bagi Jaksa dalam mengimplementasikan kewenangan Dominus Litis pada Perkara Narkotika,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *