Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Bank Banten Naik Ke Penyidikan
Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status perkara dugaan kredit modal kerja fiktif di Bank Banten ke penyidikan. Dugaan kerugian akibat perkara kredit fiktif tersebut mencapai puluhan miliar.
“Ada dua perkara yang telah naik penyidikan satu perkara di Bulog satu lagi perkara Bank Banten,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (7/7/2022).
1 . Terkait pemberian pemberian fasilitas kredit ke PT HMN Rp65 miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus) di bank milik Pemprov Banten itu terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT Harum Makmur Nusantara (HMN) pada tahun 2017 sebesar Rp65 Miliar.
Leo mengungkapkan untuk saat ini pihaknya belum bisa banyak memberikan komentar. Lantaran penyidik masih bekerja keras, dan menjaga kondusifitas.
“Saya minta tidak terlalu terekspos,” katanya.
2. Dalam rangka dukungan restrukturisasi Bank Banten
Terkait penyidikan Bank Banten, Leo menjelaskan merupakan bentuk dukungan Kejati Banten ke Pemprov Banten dalam upaya perbaikan Bank Banten.
“Dalam rangka restrukturisasi, agar nanti kerugian-kerugian yang ditimbulkan itu dapat mendukung dalam restrukturisasi Bank Banten,” jelasnya.
3. Pj Gubernur dukung proses hukum kredit fiktif Bank Banten
Menanggapi hal tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan mendukung proses hukum yang sedang dilaksanakan. Langkah yang dilakukan Kejati Banten, menurut Al sejalan dengan Pemprov Banten dalam rangka perbaikan Bank Banten.
“Ikuti saja proses hukum. restrukturisasi kita sejalan dengan kondisi yang berkembang. Pokoknya kita bangkit dan baik,” katanya.
Penulis:WR

