HukrimNews

Berkas Hakim Lebak Yang Nyabu Tak Kunjung Dilimpahkan Ke Penuntutan

Serang, – Berkas perkara kasus hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait penyalahgunaan narkoba tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Berkas perkara tahap satu pun belum diterima.

“Belum ada berkas pertama pun. Kita belum dapat berkasnya belum bisa komentar,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (12/7/2022).

Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten pada 23 Mei 2022 lalu.

Mantan Kapuspenkum Kejagung itu menuturkan, pihaknya belum bisa memutuskan perkara dua hakim yang kedapatan mengkonsumsi sabu itu akan disidangkan di PN Serang atau di PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Nanti akan diteliti jaksa peneliti sidangnya dimana. Berkasnya juga belum masuk juga tahap satu,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, berkas perkara dua hakim saat ini masih tahap penyempurnaan. Dia pun tidak menjelaskan kendala berkas tersebut tak kunjung rampung.

Padahal, sebelumnya, dia mengatakan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejati Banten sejak awal Juni lalu.

“Sedang finishing kang. (Berapa persen) Yah tinggal finishing kok mas,” kata Hendri saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, BNN Banten berjanji akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum pemegang palu keadilan tersebut. Apalagi salah satu tersangka hakim itu disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan petinggi di Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, tersangka DA merupakan anak Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Dia hanya meminta doa kepada masyarakat dalam penanganan perkara tersebut.

“Yah sudah paham kita akan profesional doakan semoga lancar,” kata Hendri.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *