HeadlineHukrim

3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,5 Miliar di Serang Dimusnahkan

Serang, – Jutaan rokok ilegal dari Jawa Timur dimusnahkan oleh Kejari Serang, Rabu (20/7/2022). Total sebanyak Sebanyak 3.280.000 batang rokok itu dilindas menggunakan alat berat dan dibakar di halaman kantor Kejari Serang.

Jutaan batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan guna mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Kejari Serang Freddy Simandjuntak mengatakan, akibat peredaran jutaan rokok ilegal itu negara berpotensi merugikan negara mencapai Rp2,5 miliar. Selain, tanpa pita cukai rokok-rokok tersebut pun belum diketahui kadar bahayanya.

Kegiatan pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan Kantor Bea Cukai Merak bersama Kejari Serang.

“Kami dari Kejari Serang melaksanakan BB terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Freddy.

Ditempat yang sama, Kepala Bea Cukai Merak Beni Novri mengatakan, adanya rokok ilegal karena masih adanya permintaan dari masyarakat. Hal ini menjadi perhatian bagi bea cukai untuk lebih dapat menstop peredaran rokok ilegal

Masyarakat yang merupakan perokok diharap bisa membeli rokok yang dilengkapi pita cukai alias legal.” Kita akan terus berupaya menindak peredaran rokok ilegal,” katanya.

Selain rokok ilegal, Kejari Serang pun turut memusnahkan 207,89 gram sabu, 282,819 gram ganja, 2 bungkus tembakau gorila, 5,178 butir tramadol, 12.291 butir heximer, 44 unit handphone barang bukti kejahatan, 2 unit senjata api jenis softgun, 11 buah senjata tajam, 4.776 botol jamu ilegal dan 1.123 buah kosmetik palsu yang marak beredar di wilayah Serang Raya .

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *