News

Polisi Tetapkan Sopir Odong-odong Maut Jadi Tersangka

Serang, – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan odong-odong maut tertabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang yang menewaskan 9 orang. Satu tersangka dalam kasus itu adalah JL (27) sopir odong-odong.

“Sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik berkeyakin JL warga Sentul sebagai tersangka per 27 Juli 2022 dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Rabu (27/7/2022).

1. Pemilik dan pemodifikasi akan dijerat

Selain sang sopir, pihaknya pun akan meminta pemilik dan pihak yang memodifikasi odong-odong sehingga terjadi overdimensi sekitar satu meter yang menyebabkan kendaraan tersebut mengalami overload.

“Sehingga dari asistensi korlantas polri tidak hanya sopir tapi pihak yang memodifikasi kendaranan tsrsebut jadi overdimensi,” katanya.

2. Odong-odong dibeli dari wilayah Ciledug

Odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi B 1556 WTX dengan jenis mobil penumpang plat kuning dan seharusnya tidak bisa dimodifikasi.

“Barang dibeli 80 juta beli di Ciledug, Tangerang pada bulan juni. Mempertanggungjawabkan pidana terbadap yang memodifikasi,” katanya.

3. Pelaku diancam 6 tahun penjara

Akibat perbutannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, Pihak kepolisian mengkaokan data korban dalam insiden kecelakaan maut bertambah menjadi 34 orang, sebanyak 33 orang penumpang dan 1 orang sopir. Sebanyak 9 orang meninggal dunia dan 24 orang penumpang mengalami luka-luka.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *