News

4 Rumah Milik Tersangka Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Disita

Serang, – Penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita empat rumah milik tersangka dugaan kasus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tidak bergerak milik tersangka,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (28/7/2022) malam.

Aset yang disita antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 65 dan72 meter persegi terletak di Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang kota Tangerang Provinsi Banten milik tersangka yakni Zulfikar.

Satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi terletak di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten milik tersangka Ahmad Priyo.

Lalu satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi terletak di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten milik tersangka Budiono.

“Aset yang disita diduga hasil perbuatan korupsi,” katanya.

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan orang tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.

Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Sebelumnya, Kejati Banten menyita uang sebesar Rp5,9 miliar terkait kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Uang hampir enam miliar rupiah tersebut disita dari empat tersangka.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp10 miliar lebih dari kasus ini.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *