HeadlineNews

Kecanduan Film Porno, Bocah 12 Tahun di Serang Cabuli 3 Temannya

Serang, – Seorang bocah yang masih berusia dibawah 12 tahun di Kabupaten Serang mencabuli tiga teman sebayanya yang masih sama-sama anak dibawah umur lantaran kecanduan film porno.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi pada awal tahun 2022.

“Satu kasus menarik perhatian pencabulan di Kabupaten Serang yang dilakukan anak 12 kepada teman sebayanya usia 7 tahun 2 orang dan 8 tahun satu orang,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan, Jumat (29/7/2022).

Bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu berdalih tak bisa mengendalikan nafsunya setelah menonton video porno. Kecanduan film itu membuat anak yang masih dibawah umur tersebut melakukan perbuatan bejad kepada tiga teman sebayanya.

“Terpapar video porno usia 12 tahun si anak hampir tiap hari dengan teman-temennya menonton video porno,” katanya.

Hendri mengatakan, pencabulan dilakukan sang bocah di beberapa tempat yang berbeda-beda mulai dari rumah kosong bahkan di tempat ibadah saat sepi dengan mengiming-imingi uang Rp2 ribu. Ironinya, perbuatan pencabulan itu dilakukan pelaku beberapa kali terhadap ketiga korban.

“Cukup miris pengawasan keluarga dan warga setempat tidak maksimal kemudian selain melakukan di rumah kosong juga rumah ibadah yang dianggap orang tua main di tempat tertentu tidak bahaya,” katanya.

Hendri menuturkan, kasus ini terungkap bermula salah satu korban bercerita kepada ibunya. Lantaran tak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi dan LPA Banten.

Namun karena pelakunya merupakan anak yang masih usia dibawah 12 tahun maka proses hukum dilakukan diversi dan tidak dilanjutkan ke pengadilan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Sesuai undang-undang, terkait sistem peradilan anak semua perkara melibatkan anak sebagai pelaku wajib didiversi. Sistem peradilan anak memproses anak melalui pembinaan dan pengawasan,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *