HeadlineNews

Cinta Terlarang Dibalik Kasus Pembunuhan Dalam Karung

Serang, – Polisi mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan dalam karung oleh suaminya yang ditemukan di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Status hubungan suami istri antara pelaku Purwadi (37) dan korban Junaesih (36) merupakan pernikahan sedarah.

“Antara mereka sebetulnya hubungan keluarga sedarah paman dan keponakan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes pol Shinto Silitonga, Selasa (2/8/2022).

Shinto mengatakan, pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa Purwadi juga merupakan paman kandung dari korban, padahal, saat itu korban masih berstatus sebagai istri sah laki-laki lain sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

“Punya suami cuma beralih kepada sang paman dengan status pernikahan yang kami sampaikan tidak formal di pencatatan kenegaraan,” katanya.

Keduanya menjalani sudah pernikahan sedarah selama lima tahun lebih. Karena tak dapat restu keluarga, selama itu, korban dan pelaku tidak memberitahukan keberadaan mereka selama membina hubungan keluarga.

“Korban dan pelaku sudah lima tahun lebih meninggalkan keluarga. Bahkan mereka sempat dicari-cari oleh keluarganya,” katanya.

Dari hubungan pernikahan korban dengan pelaku memiliki dua orang anak, pertama yang masih berusia 5 tahun dan kedua masih bayi karena korban baru 40 hari melahirkan. Dari suami sah yang ditinggalkan pun korban memiliki dua orang anak.

“Pernikahan sah dengan laki laki lain korban dan pelaku menikah, meninggalkan dua anak dari pernikahan pertama lalu memiliki anak juga 2 anak,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *