Korupsi Pengadaan 1.800 Komputer Rp25 Miliar, Eks Kadindik Banten Divonis 16 Bulan Penjara
Serang, – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) Banten, Engkos Kosasih divonis 16 bulan penjara. Engkos terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 unit komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp 25,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan,” kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/8/2022) malam.
Terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono divonis 16 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Ia adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK dalam pengadaan komputer UNBK.
Sedangkan dari pihak swasta yaitu terdakwa Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan
Sedangkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing dari PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan. Slamet menyebut, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keringanan lainnya bahwa kerugian negara sudab dipulihkan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp 25,5 miliar untuk pengadaan 1.800 unit komputer kebutuhan pelaksanaan Ujian Nasional berbasis Komputer (UNBK).
Namun, pada proses pengadaan terjadi penyimpangan, keempat terdakwa merekayasa pemilihan barang di e Katalog. Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.
Adapun ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari Microsoft Indonesia. Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8.987.130.000.
Penulis:WR

