Kemendikbud Tegur Pemprov Banten Soal Nama Banten International Stadium
Serang, – Pemerintah Provinsi Banten mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Isi surat pemerintah pusat meminta penamaan Banten International Stadium (BIS) diubah menjadi kaidah bahasa Indonesia.
“Kita sudah terima dan sudah ditanggapi,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten M Rachmat Rogianto, Senin (29/8/2022).
Rogianto menyampaiakan, pihaknya telah mengusulkan perubahan nama ke Kemendikbud Ristek atas balasan surat teguran tersebut. Nama Banten International Stadium (BIS) sementara diubah menjadi Stadion Internasional Banten.
“Nama BIS sekarang di Indonesiakan,” tuturnya.
Dia menuturkan, tak menutup kemungkinan nama stadion kebanggaan masyarakat Banten itu akan di rumah menjadi nama tokoh lokal di Banten dengan kembali menggelar sayembara untuk pengganti BIS.
“Nanti kalau pimpinan berkenan kita akan sayembarakan kalau tidak, pake itu tapi kaidah bahasa Indonesia,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah menerima dan membaca surat dari Kemendikbud Ristek tersebut. Namun, kata dia terkait nama baru stadion menggunakan nama tokoh akan dipertimbangkan.
“Kita lihat. Nama lokal atau nama apa di Banten kita diskusikan lebih dulu,” katanya.
Diketahui sebelumnya Pemprov Banten pernah membuat poling sejumlah nama dan terpilih tiga nama yakni Sultan Maulana Hasanuddin, Gelora Banten Jawara, dan Sultan Ageng Tirtayasa. Namun, ketiga nama tersebut tidak dipakai oleh Wahidin Halim selaku Gubernur Banten saat itu dan memilih BIS.
Penulis:WR

