News

Buntut Perkara Dugaan Pemukulan 8 Bocah SD, Polisi Periksa 14 Orang Saksi

Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon, saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada 14 orang saksi mata hingga terlapor terkait perkara dugaan pemukulan yang dilakukan oleh pensiunan polis (Y/J) terhadap delapan murid kelas 6 SD, di SDN Kramggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, 30 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan, dalam laporan tersebut ada 8 orang anak usia 12 tahun yang diduga dianiaya terlapor YJ, (58).

“Kami telah melakukan pemekriksaan terhadap 14 saksi mata dan itu termasuk terlapor (Pensiunan Polisi) YJ,” katanya saat ditemui di ruangannya. Selasa (30/08).

Nandar juga menjelaskan, atas perintah tegas dari Kapolres Cilegon, bahwa anggota Satreskrim akan melaksanakan proses perkara pidana ini secara prosedur tanpa pandang bulu dan trasnparan.

“Atas perintah tegas dari bapak Kapolres, pihak kami (Satreskrim) akan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur tanpa pandang bulu dan juga trasnparan,” tambahnya.

Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap peristiwa yang menyeret purnawirawan di institusi Polri tersebut.

“Kami masih tahap pengumpulan alat bukti dan juga berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon (Kejari) dan kami juga siap melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Diketahui kejadian pemukulan yang diduga dilakukan oleh pensiunan Kepolisian tersebut terjadi pada waktu Sabtu lalu saat murid-murid SDN Kranggot ingin memasuki jam pulang Sekolah.

Penulis:RC

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *