HukrimNews

Terpidana Makelar Kasus Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini

Terpidana makelar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Selasa (6/9/2022). Pinangki menghirup udara bebas berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pinangki divonis 4 tahun penjara dalam perkara makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.

Selain Atut dan Pinangki, Kementerian Hukum dan Ham pun memberikan pembebasan terhadap dua terpidana korupsi lain yakni Desi Arryani, dan Mirawati Basri.

Mirawati Basri merupakan terpidana kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih dari Kementerian Pertanian dan SPI dari Kemendag 2019. Sedangkan, Desi Arryani merupakan mantan Direktur utama PT Jasa Marga terpidana kasus proyek fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Banten Masjuno mengatakan, keempat orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang itu dinyatakan bebas usai keempatnya memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.

Dia menyampaikan, keempat narapidana korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas,” katanya.

Kedepan, kata Masjuno, keempatnya akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.

“WBP juga diberi petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di Lapas,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *