HukrimNews

Kasus Pensiunan Polisi Aniaya 8 Siswa SD di Cilegon Akan Dihentikan, Ada Apa ?

Serang, – Kasus dugaan penganiayaan delapan siswa SD di Kota Cilegon oleh pensiunan polisi inisial YJ (58) akan dihentikan. Padahal, kasus ini sudah naik penyidikan dan tinggal penetapan tersangka.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit mengatakan, pertimbangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon tidak melanjutkan kasus tersebut lantaran sudah ada kesepakatan damai antara pelaku dengan korban.

“Alhamdulillah kedua belah pihak menyadari damai. Sudah disepakati damai,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Dengan telah adanya kesepakatan damai tersebut, lanjut Sigit, kedelapan pelapor diklaim sepakat akan segera mencabut laporan tersebut. Kedua belah pihak pun diklaim sudah saling memaafkan.

“(Pertimbangannya) tadi itu memaklumi semuanya,” katanya.

Selanjutnya, kata Sigit, pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk menggelar proses Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif kasus penganiayaan siswa SD oleh pensiunan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) tersebut.

“Belum SP3 kan ini dalam tahap kekeluargaan dulu nanti ada pencabutan perkaranya. Iya itu dia nanti RJ baru SP3,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Hendry Gunawan menyayangkan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa tidak dilanjutkan hingga penindakan hukum.

“Upaya damai itu kalau dari sisi kami memang tentu saja kekerasan anak apalagi dilakukan orang dewasa tentu tidak dibenarkan,” katanya

Apalagi, menurutnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Cilegon itu dilakukan di lingkungan sekolah. Meskipun dengan alasan untuk melerai perkelahian siswa, namun hal tersebut tetap tidak dibenarkan dari sisi perlindungan anak.

“Upaya hukum yang memang kita dorong terlebih dahulu karena seperti kasus kemarin yang dilakukan orang tua kepada anaknya ada kekerasan. Kita dampingi di polda itu ada penindakan sampai di tahanan orang tuanya,” katanya.

Selanjutnya, lanjut Gunawan, LPA Banten akan berkordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Cilegon untuk meminta klarifikasi terkait pertimbangan tidak melanjutkan kasus tersebut.

“Kami akan kordinasi dengan temen-temen di polres pertimbangan apa yang memang mereka berikan untuk sampai ada perdamaian,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *