News

Bupati Serang Teken Kerjasama Optimalisasi Pajak antara DJP dan DJPK

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Tahap IV di Pendopo Bupati Serang. Tujuannya untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Dari pihak Pemkab Serang langsung dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wilayah Serang Timur Yatmi Pujiastuti.

Kepala KPP Pratama Wilayah Serang Timur, Yatmi Pujiastuti mengatakan, MoU berisikan kerjasama pertukaran data untuk pendekatan observasi penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah.

“Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dijelaskan terkait keuntungannya, sebut Yatmi, yakni keuntungan untuk penerimaan negara dalam keterkaitan data, kemudian untuk meningkatkan kapasitas juga. Karenanya kalau pajak pusat dan daerah mirip, tapi kalau pusat seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau PPN.

“Kalau pajak daerah seperti restoran dan hotel. Sebenarnya kalau hotel atau rumah makan ada peningkatan usaha kemudian penghasilannya naik, itu ada kaitan dengan penerimaan pajaknya. Jadi saling terkait sebenarnya,” katanya.

Di sisi lain pada perjanjian tersebut, ia menyebutkan, di dalamnya ada pertukaran data baik data dari wajib pajak yang ada di Kabupaten Serang. Kalau untuk di daerah adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha dan lainnya. “Hal tersebut nanti akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan negara,” ucapnya.

Dengan optimalisasi penerimaan pajak, dia menyebutkan, akan berdampak dari penerimaan pajaknya naik akan kembali lagi ke daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dirinya memastikan jika kerjasama itu sudah berjalan. Hanya saja, untuk lebih mengoptimalkan lagi jadi diadakan kembali penandatangan perjanjian. Kerja sama dilaksanakan atas inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Turut hadir pada penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJP dan DJPK Tahap IV, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Kabupaten Serang Nanang Supriatna dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Ishak Abdul Rouf.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Muhammad Ishak Abdul Rouf menerangkan, perjanjian yang akan dilaksanakan DJP dan DJPK Tahap IV pemerintah daerah dalam hal ini sektornya di Bapenda. Kemungkinan yang terpenting pendataan wajib pajak, karena objek di Kabupaten Serang itu wajib pajak. Untuk pusat, Dirjen Pertimbangan Keuangan dengan Dirjen Pajak mengambil dari pajak penghasilannya.

“Kalau kita pajak daerahnya, ini keuntungan bagi kita sebetulnya karena banyak sekali pajak penghasilan dari Kabupaten Serang tidak masuk ke kita tapi ke pusat,” jabarnya.

Dengan demikian, Ishak berharap ada kerjasama dengan KPP Pratama Wilayah Serang Timur agar nanti ketika wajib pajak yang membayar ke pusat itu bisa membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di daerah. “Sehingga nanti perimbangan keuangannya ke daerah akan masuk, dalam hal ini kegiatan pendataan kemudian pengawasan Wajib Pajak (WP) dan sosialisasi yang dipimpin oleh KPP Pratama,” terangnya.

Penulis:NM

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *