HukrimNews

Tak Ditahan, Hakim Danu Arman Yang Terjerat Kasus Narkoba Direhabilitasi di Lido

Serang, – Hakim Pengadilan Rangkasbitung (PN) Danu Arman yang terjerat kasus narkoba ternyata selama ini tidak ditahan dan hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat. Hal tersebut terungkap saat persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (19/10/2022) ia menjadi saksi untuk terdakwa hakim Yudi Rozadinata.

Diketahui, hakim Danu disebut anak salah satu dari petinggi di Mahkamah Agung (MA).

Ia dijadwalkan menjadi saksi bersama staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian. Keduanya dihadirkan secara online lantaran berhalangan hadir secara langsung.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penutut Umum (JPU) Saimun mengatakan, kedua saksi sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa barat. Saksi Raja dan Danu berhalangan hadir karena terpapar COVID-19.

“Pertama (Raja) positif COVID-19, saksi kedua (Danu) kontak erat dengan saksi pertama,” kata Saimun kepada majelis hakim.

Kemudian, Hakim Nurhadi berbicara melalui video call ke terdakwa Yudi yang hadir secara online di Rutan Serang. Dia mengatakan kepada Yudi bahwa kedua saksi akan dimintai keterangan secara online.

“Saya serahkan ke saudara (Yudi), kalau keberan kita tunda, kalau tidak kita lanjut,” katanya.

Namun, beberapa kali hakim Nurhadi berkomumikasi dengan para saksi melalui video call terkendala karena sinyal. Pertanyaan hakim yang dontarkan ke kedua saksi tidak terdengar.

“Saksi Danu keputus-putus ya. Saksi Danu jelas nggak? Udah ini mungkin sinyalnya kurang bagus, kalau bolak-balik nanya gak bisa ini. Minggu depan baru kita hadirkan untuk saksi kalau sehat,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial RI (KY) menerjunkan sebanyak satu tim dalam sidang ketiga kasus penyalahgunaan narkoba hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung di PN Serang, Rabu (19/10/2022).

Juna Bagian Pemantauan Persidangan KY menjelaskan, alasan pemantauan ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat sang pemegang palu keadilan ini menjadi perhatian publik dan melibatkan pejabat negara. Perkara ini menjadi satu-satu kasus yang dipantau KY di Provinsi Banten selama 2022.

“Perkara ini masuk dalam kategori itu, juga KY memberikan atensinya terhadap perkara ini,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *