Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Penjara
Serang, – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.
Selain Sri Budi, dua pejabat lain, diantaranya, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang selaku PPK, Toto Mujiyanto dan Camat Petir Asep Herdiana juga divonis enam tahun penjara. Sementara Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi dituntut paling tinggi delapan tahun penjara.
JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan keempat mantan pejabat di Kabupaten Serang itu terbukti bersalah dalam pasal pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto, Asep Herdiana dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Toto Efendi dengan pidana selama 8 tahun dan enam bulan penjara,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Kamis (3/11/22).
Selain pidana penjara, Mulyana menambahkan keempat terdakwa diberi tambahan hukuman berupa denda. Terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto, Asep Herdiana masing-masing Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Toto Efendi Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain denda, Mulyana mengungkapkan keempatnya juga diharuskan membayar uang pengganti, Terdakwa Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun. Sementara Toto Efendi Rp717 juta subsider 4,5 tahun.
“Menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi dan telah dititipkan di kas rekening Bank Mandiri atas nama RPL Kejari Serang sebesar Rp300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp25 juta, Toton Efendi Rp205 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta,” jelasnya.
Sebelum menuntut keempatnya, JPU Kejari Serang telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, maupun meringankan perbuatan para terdakwa.
“Hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatan dan memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi,” tandasnya.
Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, dalam proyek pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang tahun 2020.
Keempatnya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum merugikan keuangan negara sebesar Rp1.017.632.000.
Pada tahun 2020 Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 11 Mei 2020, tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020, dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar.
Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi.
Untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toto Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.
Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta.
Penulis:WR

