HukrimNews

Sampaikan Eksepsi, Nikita Merasa Dizalim Polisi Hingga Jaksa

Serang, – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE Nikita Mirzani merasa dizalimi polisi hingga jaksa. Hal itu disampaikan Nikita saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi secara lisan pada sidang lanjutan yang di gelar di PN Serang, Senin (21/11/2022).

“Yang membuat laporan mengada-ada ke kepolisian Polres Serang Kota dengan sewenang-wenangnya yang jadikan saya terdakwa, dan JPU perbuatan zalim menahan dengan sangat tidak logis dan sangat lucu,” katanya.

Pemain film Nenek Gayung itu menyampaikan, dalam postingan Instagram sebagaimana di dakwaan penuntut umum dimaksud bukan untuk menghina Mahendra Dito. Menurut dia, postingannya tersebut merupakan imbauan ke kepolisian agar bertindak adil dalam menegakkan hukum.

“Postingan itu saya maksud kepada aparat kepolisian untuk adil, hal ini sebagaimana dibenarkan JPU di dakwaannya bahwa saya hanya mengimbau aparat kepolisian,” katanya.

Dalam pembacaan eksepsi itu pula, Nikita sempat menyinggung kerugian yang diakibatkan postingannya sebesar Rp 17,5 juta yang dialami oleh Dito Mahendra karena batal menjual sepatu. Menurutnya, hal tersebut tidak logis.

“Mungkin penuntut umum tidak bisa menghitung kerugian tidak logis kerugian yang sesungguhnya,” katanya.

Oleh karenanya, Nikita meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwanya melakukan pencemaran nama baik. Dia juga meminta majelis hakim mengeluarkan dirinya dari Rutan Serang.

“Saya sebagai terdakwa memohon majelis memutuskan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah, memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang,” katanya.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *