Gadis Dibawah Umur Diduga Dilecehkan Anggota DPRD Pandeglang
Serang, – Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya kasus tersebut. Oknum anggota DPRD Pandeglang itu dilaporkan karena diduga telah melecehkan anak dibawah umur inisial MA (18).
“Betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Andi mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada (21/4/2022) lalu. Korban diduga dilecehkan di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat sedang mengantarkan makanan.
Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu bermula saat korban mengantarkan kue, pelaku menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat di dalam rumah, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban sambil melakukan pelecehan.
“Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang ambil saja kembaliannya sambil mengusap kebagian dada korban,” katanya.
Disampaikan Andi, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh wakil rakyat itu telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang pada Rabu (22/11/2022) kemarin.
“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (Aparat Penegak Hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” katanya.
Dia mengatakan, pihak keluarga dengan didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang sempat mencabut laporan pada 28 Mei 2022. Padahal proses hukum sedang berjalan di kepolisian.
“Tiba-tiba (pihak keluarga) minta dilanjut lagi LP (laporan)-nya pada penyidik,” katanya.
Penulis:WR

