Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP Banten Naik 6,4 Persen
Serang, – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di wilayahnya naik sebesar 6,4 persen dibandingkan UMP tahun 2022 atau menjadi Rp2,661.280,11.
Penetapan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Banten yang dicap dan ditangani tanggal Senin 28 November 2022 hari ini.
Dalam SK penetapan UMP Banten 2023, terdapat pertimbangan – pertimbangan UMP naik sebesar 6,4 persen, yakni sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Selain itu, dalam SK itu juga dijelaskan bahwa untuk Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kadisnakertrans Septo Kanaldi membenarkan bahwa SK penetapan UMP 2023 telah dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Banten sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Kemenaker tanggal 28 November 2022.
“Sudah ditetapkan naik 6,4 persen, atau Ro2,661,280,11,” kata Septo saat dikonfirmasi.
Keputusan upah minimum terbaru ini, kata Septo baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 mendatang. ” Kami berharap baik pengusaha maupun dari buruh bisa menerima hasil putusan ini,” katanya.
Penulis:WR

