HukrimNews

Kenal Via FB, ABG Perempuan di Serang Dicekoki Miras Dan Diperkosa

Serang, – ABG perempuan berusia 13 tahun diperkosa seorang remaja pria yang baru dikenalnya melalui media sosial facebook inisial RA (19) di sebuah rumah di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Polisi menyebut korban inisial GA sempat diajak minum minuman keras (miras) oleh pelaku sebelum akhirnya diperkosa.

“Sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (29/11/2022).

Yuda menjelaskan korban dengan tersangka berkenalan lewat facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan pada Minggu (10/11/2022).

Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah. Sempat, menolak namun korban tak kuasa setelah dipaksa tersangka minum miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.

“Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban,” katanya.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, seakan-akan tak bersalah tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Kendati demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya lebih pendiam dan murung mengalami trauma kemudian menanyakan kepada korban.

“Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras,” katanya.

Tak terima atas perlakuan RA terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang. Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA Polres Serang menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“RA ditangkap persoel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” katanya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis:WR

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *