Nikita Mirzani Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Banding
Serang, – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang mengajukan banding atas vonis bebas terhadap artis Nikita Mirzani oleh Majelis Hakim terkait perkara pencemaran nama baik atas Mahendra Dito. Pengajuan banding itu dilakukan hari ini, Jumat (30/12/2022) pukul 11:15 WIB.
“Kami selaku penuntut umum Kejari Serang telah melakukan upaya hukum, karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang,” kata Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Kejari Serang bakal melimpahkan kembali berkas artis Nikita Mirzani ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” katanya.
Rezkinil mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Serang. Akan tetapi, Kejari Serang tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada di dalam putusan yang membebaskan Nikita dari tuntutan jaksa
“Kami sangat menghormati majelis namun kami tidak sependapat pertimbangan di dalam putusan,” katanya.
Rezkinil menegaskan perkara Nikita tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya masih bisa melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
“Karena itu kami telah melakukan upaya banding ke PN Serang. Banding tersebut telah kami daftarkan,” katanya.
Penulis:WR

